a. Perumusan kebijakan bidang komunikasi, bidang informatika, bidang persandian dan bidang statistik
b. Pelaksanaan kebijakan bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik
d. Pelaksanaan administrasi dinas bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.