Tugas Pokok dan Fungsi

Our Main Task

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian Dan Statistik

a. Perumusan kebijakan bidang komunikasi, bidang informatika, bidang persandian dan bidang statistik

b. Pelaksanaan kebijakan bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik

d. Pelaksanaan administrasi dinas bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.