Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.
Jl. Angkrek No.103, Situ, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45621.
Menu yang menyajikan Layanan Kami yang ada pada Website ini, Layanan ini dapat dilihat secara jelas dengan cara klik selengkapnya untuk mengetahui syarat dan ketentuan layanan tersebut.
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik 3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980) 4. Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa
Akses Internet tanpa Kable (wireless) pada program kewajiban Pelayanan
Universal 5.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan jaringan Telekomunikasi
Berbasis Protokol Internet 6.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten
Sumedang Tahun 2016 Nomor 11); 7.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor
63 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
8. Peraturan Bupati
Sumedang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas
Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Sumedang (Berita
Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 17); |
2 | Persyaratan | Surat
permohonan dari masyarakat/lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab. |
3 | Waktu Pelayanan | 90 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Koneksi internet gratis (wifi gratis) |
6 | Pengelola Pengaduan | Masyarakat
dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui : 1. Call center provider;
2.
Surat pengaduan. |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1. Komputer / Laptop 2. GPS 3. Camera 4. ATK 5. Peralatan Jaringan
6. Kendaraan Roda 2 |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Memahami peraturan dan prosedur di bidang telekomunikasi
2. Menguasai pengoperasian komputer dan jaringan
internet |
9 | Pengawasan Internal | Informatika |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten
dengan prinsip pelayanan yang prima dan sepenuh hati |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Surat tugas survei dan surat usulan pemasangan wifi
gratis |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Monitoring dan
evaluasi secara berkala |
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi; 2. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi; 4. Permen PAN Nomor : PER/21/M.PAN/11/2008 Tentang Pedoman Penyusunan
Standar Oprasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 5. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum,
Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor :
18 Tahun 2009, Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009, Nomor :
3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara
Telekomunikasi; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 01 Tahun 2017 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor : 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Jasa Umum;
7. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 76 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; |
2 | Persyaratan | 1. Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi minimal dilaksanakan
setahun 2 kali 2. Pengendali dan Pengawas Menara harus melakukan cek dan ricek : 3. Penangkal Petir 4. Catu Daya 5. Grounding 6. Lampu Halangan Penebangan 7. Lampu Halaman 8. Name Tag Menara 9. Kondisi Cat Menara
10. Melaporkan hasil pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
secara tertulis kepada Pemilik Menara. |
3 | Waktu Pelayanan | 2 |
4 | Biaya / Tarif | 200000 |
5 | Produk Pelayanan | Surat Ketetapan Restribusi Daerah (SKRD) |
6 | Pengelola Pengaduan | Masyarakat
dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui : 1. Surat; 2. Kotak pengaduan, saran dan
masukan;
3. Survey Kepuasan Masyarakat |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1.
Kendaraan Roda 2 2.
Printer dan Scanner 3.
Komputer / Laptop 4.
GPS 5.
Camera 6.
ATK 7.
GPS 8.
Laser Meter
9.
SKRD (Surat Ketetapan Restribusi Daerah) |
8 | Kompetensi Pelaksana | Bisa menggunakan komputer |
9 | Pengawasan Internal | Informatika |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan didukung oleh petugas
yang berkompeten dengan prinsip pelayanan yang prima dan sepenuh hati |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | a. Surat Ketetapan Retribusi Daerah dibubuhi tanda tangan serta cap stempel
basah, sehingga dijamin keasliannya.
b.
Surat
Ketetapan Retribusi Daerah menggunakan kertas barkop Dinas |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi
kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar
pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali |
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi; 2.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; 4. Permen PAN Nomor : PER/21/M.PAN/11/2008
Tentang Pedoman Penyusunan Standar Oprasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan; 5. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum,
Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor :
18 Tahun 2009, Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009, Nomor :
3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara
Telekomunikasi; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 01
Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor : 3 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum;
7. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 76 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; |
2 | Persyaratan | 1. Surat Permohonan Rekomendasi Pembangunan Menara Telekomunikasi dan
ditanda tangani oleh pemohon diatas materai Rp. 6000,- 2.
Poto copy KTP Pemohon 3.
Company Profile ( Akta Pendirian, SIUP, TDP,
NPWP) 4.
Peta wilayah yang dimohon 5.
Gambar rancangan pembangunan Menara dengan
mencantumkan titik koordinat 6.
Bukti Kepemilikan lahan 7.
Tanda pelunasan PBB 8.
Surat Perjanjian sewa lahan (bagi yang sewa
lahan) 9.
Surat Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah 10. Surat
Rekomendasi dari Camat
11. Persetujuan
warga setempat yang diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa/Lurah dan
Camat setempat. |
3 | Waktu Pelayanan | 3 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Surat Rekomendasi |
6 | Pengelola Pengaduan | Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui : 1. Surat; 2. Kotak pengaduan, saran dan
masukan;
3.
Survey Kepuasan Masyarakat |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1.
Printer dan Scaner 2.
Komputer / Laptop 3.
GPS 4.
Camera
5. ATK |
8 | Kompetensi Pelaksana | bisa menggunakan komputer |
9 | Pengawasan Internal | Informatika |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan didukung oleh petugas
yang berkompeten dengan prinsip pelayanan yang prima dan sepenuh hati |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | a. Surat izin/ Surat keputusan izin dibubuhi tanda tangan serta cap stempel
basah, sehingga dijamin keasliannya.
b. Surat
Izin/Surat Keputusan Izin menggunakan kertas barkop Dinas |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelayanan
dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang
dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali |
Diskominfosanditik
Diskominfosanditik
Misi Pelayanan Kami adalah :Diskominfosanditik
Diskominfosanditik
Diskominfosanditik
Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.