Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik 3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980) 4. Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa
Akses Internet tanpa Kable (wireless) pada program kewajiban Pelayanan
Universal 5.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan jaringan Telekomunikasi
Berbasis Protokol Internet 6.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten
Sumedang Tahun 2016 Nomor 11); 7.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor
63 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
8. Peraturan Bupati
Sumedang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas
Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Sumedang (Berita
Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 17); |
2 | Persyaratan | Surat
permohonan dari masyarakat/lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab. |
3 | Waktu Pelayanan | 90 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Koneksi internet gratis (wifi gratis) |
6 | Pengelola Pengaduan | Masyarakat
dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui : 1. Call center provider;
2.
Surat pengaduan. |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1. Komputer / Laptop 2. GPS 3. Camera 4. ATK 5. Peralatan Jaringan
6. Kendaraan Roda 2 |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Memahami peraturan dan prosedur di bidang telekomunikasi
2. Menguasai pengoperasian komputer dan jaringan
internet |
9 | Pengawasan Internal | Informatika |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten
dengan prinsip pelayanan yang prima dan sepenuh hati |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Surat tugas survei dan surat usulan pemasangan wifi
gratis |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Monitoring dan
evaluasi secara berkala |