Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi; 2. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi; 4. Permen PAN Nomor : PER/21/M.PAN/11/2008 Tentang Pedoman Penyusunan
Standar Oprasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 5. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum,
Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor :
18 Tahun 2009, Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009, Nomor :
3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara
Telekomunikasi; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 01 Tahun 2017 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor : 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Jasa Umum;
7. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 76 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; |
2 | Persyaratan | 1. Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi minimal dilaksanakan
setahun 2 kali 2. Pengendali dan Pengawas Menara harus melakukan cek dan ricek : 3. Penangkal Petir 4. Catu Daya 5. Grounding 6. Lampu Halangan Penebangan 7. Lampu Halaman 8. Name Tag Menara 9. Kondisi Cat Menara
10. Melaporkan hasil pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
secara tertulis kepada Pemilik Menara. |
3 | Waktu Pelayanan | 2 |
4 | Biaya / Tarif | 200000 |
5 | Produk Pelayanan | Surat Ketetapan Restribusi Daerah (SKRD) |
6 | Pengelola Pengaduan | Masyarakat
dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui : 1. Surat; 2. Kotak pengaduan, saran dan
masukan;
3. Survey Kepuasan Masyarakat |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1.
Kendaraan Roda 2 2.
Printer dan Scanner 3.
Komputer / Laptop 4.
GPS 5.
Camera 6.
ATK 7.
GPS 8.
Laser Meter
9.
SKRD (Surat Ketetapan Restribusi Daerah) |
8 | Kompetensi Pelaksana | Bisa menggunakan komputer |
9 | Pengawasan Internal | Informatika |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan didukung oleh petugas
yang berkompeten dengan prinsip pelayanan yang prima dan sepenuh hati |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | a. Surat Ketetapan Retribusi Daerah dibubuhi tanda tangan serta cap stempel
basah, sehingga dijamin keasliannya.
b.
Surat
Ketetapan Retribusi Daerah menggunakan kertas barkop Dinas |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi
kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar
pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali |