Detail Produk Layanan



Alur Pelayanan



No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1.       Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi;

2.     Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;

4.     Permen PAN Nomor : PER/21/M.PAN/11/2008 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Oprasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

5.  Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009, Nomor : 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;

6.   Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor : 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum;

7.   Peraturan Bupati Sumedang Nomor 76 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;

2 Persyaratan

1.       Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi minimal dilaksanakan setahun 2 kali

2.     Pengendali dan Pengawas Menara harus melakukan cek dan ricek :

3.     Penangkal Petir

4.     Catu Daya

5.     Grounding

6.     Lampu Halangan Penebangan

7.     Lampu Halaman

8.     Name Tag Menara

9.     Kondisi Cat Menara

10.  Melaporkan hasil pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi secara tertulis kepada Pemilik Menara.

3 Waktu Pelayanan 2
4 Biaya / Tarif 200000
5 Produk Pelayanan

Surat Ketetapan Restribusi Daerah (SKRD)

6 Pengelola Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

1. Surat;

2. Kotak pengaduan, saran dan masukan;

3. Survey Kepuasan Masyarakat

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1.      Kendaraan Roda 2

2.      Printer dan Scanner

3.      Komputer / Laptop

4.     GPS

5.     Camera

6.     ATK

7.     GPS

8.     Laser Meter

9.     SKRD (Surat Ketetapan Restribusi Daerah)

8 Kompetensi Pelaksana

Bisa menggunakan komputer

9 Pengawasan Internal

Informatika

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan yang prima dan sepenuh hati

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

a.      Surat Ketetapan Retribusi Daerah dibubuhi tanda tangan serta cap stempel basah, sehingga dijamin keasliannya.

b.     Surat Ketetapan Retribusi Daerah menggunakan kertas barkop Dinas

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali