Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi; 2.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; 4. Permen PAN Nomor : PER/21/M.PAN/11/2008
Tentang Pedoman Penyusunan Standar Oprasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan; 5. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum,
Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor :
18 Tahun 2009, Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009, Nomor :
3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara
Telekomunikasi; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 01
Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor : 3 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum;
7. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 76 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; |
2 | Persyaratan | 1. Surat Permohonan Rekomendasi Pembangunan Menara Telekomunikasi dan
ditanda tangani oleh pemohon diatas materai Rp. 6000,- 2.
Poto copy KTP Pemohon 3.
Company Profile ( Akta Pendirian, SIUP, TDP,
NPWP) 4.
Peta wilayah yang dimohon 5.
Gambar rancangan pembangunan Menara dengan
mencantumkan titik koordinat 6.
Bukti Kepemilikan lahan 7.
Tanda pelunasan PBB 8.
Surat Perjanjian sewa lahan (bagi yang sewa
lahan) 9.
Surat Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah 10. Surat
Rekomendasi dari Camat
11. Persetujuan
warga setempat yang diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa/Lurah dan
Camat setempat. |
3 | Waktu Pelayanan | 3 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Surat Rekomendasi |
6 | Pengelola Pengaduan | Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui : 1. Surat; 2. Kotak pengaduan, saran dan
masukan;
3.
Survey Kepuasan Masyarakat |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1.
Printer dan Scaner 2.
Komputer / Laptop 3.
GPS 4.
Camera
5. ATK |
8 | Kompetensi Pelaksana | bisa menggunakan komputer |
9 | Pengawasan Internal | Informatika |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan didukung oleh petugas
yang berkompeten dengan prinsip pelayanan yang prima dan sepenuh hati |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | a. Surat izin/ Surat keputusan izin dibubuhi tanda tangan serta cap stempel
basah, sehingga dijamin keasliannya.
b. Surat
Izin/Surat Keputusan Izin menggunakan kertas barkop Dinas |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelayanan
dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang
dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali |