Detail Produk Layanan



Alur Pelayanan



No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1.       Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi;

2.       Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;

4. Permen PAN Nomor : PER/21/M.PAN/11/2008 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Oprasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

5.  Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009, Nomor : 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;

6.   Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor : 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum;

7. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 76 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;

2 Persyaratan

1.  Surat Permohonan Rekomendasi Pembangunan Menara Telekomunikasi dan ditanda tangani oleh pemohon diatas materai Rp. 6000,-

2.     Poto copy KTP Pemohon

3.     Company Profile ( Akta Pendirian, SIUP, TDP, NPWP)

4.     Peta wilayah yang dimohon

5.     Gambar rancangan pembangunan Menara dengan mencantumkan titik koordinat

6.     Bukti Kepemilikan lahan

7.     Tanda pelunasan PBB

8.     Surat Perjanjian sewa lahan (bagi yang sewa lahan)

9.     Surat Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah

10.  Surat Rekomendasi dari Camat

11.  Persetujuan warga setempat yang diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.

3 Waktu Pelayanan 3
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi

6 Pengelola Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

1. Surat;

2. Kotak pengaduan, saran dan masukan;

3. Survey Kepuasan Masyarakat

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1.     Printer dan Scaner

2.     Komputer / Laptop

3.     GPS

4.     Camera

5.    ATK

8 Kompetensi Pelaksana

bisa menggunakan komputer

9 Pengawasan Internal

Informatika

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan yang prima dan sepenuh hati

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

a.       Surat izin/ Surat keputusan izin dibubuhi tanda tangan serta cap stempel basah, sehingga dijamin keasliannya.

b.     Surat Izin/Surat Keputusan Izin menggunakan kertas barkop Dinas

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali